Pada saat pertama memilih fakultas hukum saya sempat bertanya - tanya, "seperti apakah dunia kerja seorang sarjana hukum nantinya ?" yang katannya pelajaran penuh hafalan kitab undang undang.
Akhirnya saya yakin memilih Ilmu Hukum bukan untuk pekerjaan saja, tetapi untuk mencari ilmu dan menata diri saya sendiri.
manfaat mempelajari hukum itu cukup banyak, dan jelas dalam kehidupan sehari hari kita sering menemukan hukum yang secara tak langsung diterapkan dan bahkan kita anggap kebiasaan. Memang, kadang kita tak sadar hukum apa yang berlaku dalam masyarakat kita, tapi kita di dalam masyarakat sering terikat dengan yang namanya Hukum Adat yang didalamnya terdapat norma norma yang cukup melekat dalam masyarakat tersebut dan secara langsung kita terikat dengan hal itu.
Pada dasarnya, hukum itu perlu dipelajari oleh siapapun, tak pandang siapapun, dan itu harus. Dan karena itulah, ada yang disebut ilmu hukum. Ilmu hukum itu lebih besar dan lebih luas dari hukum. Oleh Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass” (1961) mengatakan :
“You’ll not mistake my meaning or suppose that I depreciate one of the great humane studies of I say that we can’t learn law by learning law. If it is to be anything more than just a technique it is to beso much more than it self : a part of history, of economics, and sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”
Jadi, ilmu hukum itu bukan bagian dari sejarah, ekonomi dan sosiologi, itu adalah bagian dari falsafah hidup bangsa. Pendapat saya, bangsa Indonesia tidak mungkin diciptakan dari satu ilmu hukum Indonesia yang seragam karena alasan sejarah, pluralisme Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global. Dan Indonesia sendiri memulai tata hukum Indonesia sejak memprokamasikan kemerdekaannya.
No comments:
Post a Comment